post image
KOMENTAR
Mengendapnya Tunjangan Profesi Guru di beberapa daerah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009, 2010, 2011 hingga 2013 sangat disesalkan. Hal ini membuktikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kurang maksimal dan kurang pro aktif.

"Pemerintah jangan hanya beralasan masih banyak guru yang belum memenuhi ketentuan PP tentang guru, yang mengisyaratkan harus mengajar minimal 24 jam, kemudian terkesan membiarkan berlarut-larut," kata anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat sesaat lalu Rabu, (26/6/2013).  

Surahman mengatakan memverifikasi guru bukanlah sesuatu yang sulit, jika ada kesungguhan dan kerja sama yang baik antara pihak Kemdikbud, dinas pendidikan daerah dan sekolah-sekolah yang ada di daerah.

Artinya, jika keterlambatan pendataan sampai berlangsung lama dan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, ini berarti ada kesalahan prosedur kerja.

"Ini tidak boleh di biarkan, harus segera dibenahi sehingga hak para guru mendapatkan tunjangan profesi guru segera dapat dipenuhi," tegas Surahman.

Sejak 2009, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi ini masih tak berjalan baik. Modus-modus lama terkait penyaluran tunjangan terhadap guru ini tetap bermunculan hingga tahun 2013.

Di lapangan, Surahman banyak mendapatkan keluhan dari para guru soal dana Tunjangan Profesi Guru ini kerap terlambat turun. Padahal semestinya para guru ini menerima tunjangan ini rutin tiap tiga bulan sekali. Namun pada kenyataannya, banyak guru yang tak kunjung mendapat tunjangan sejak masuk triwulan kedua.

"Artinya selama enam bulan guru tersebut tak menerima haknya," kata Surahman sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum