post image
KOMENTAR
Keinginan warga Simalungun untuk mekar menjadi dua kabupaten tinggal menunggu hari. Pemekaran kabupaten tersebut akhirnya  mengantongi rekomendasi dari DPRD dan Gubernur Sumatera Utara. Kini proses berikutnya tinggal menunggu persetujuan  DPR RI dan  pemerintah pusat.

Sidang paripurna DPRD Propinsi Sumatera Utara, Selasa (25/6/2013), akhirnya merevisi keputusan sebelumnya No 16/K/2007 dan menerbitkan keputusan baru sekaligus memberikan rekomendasi terkait pemekaran tersebut.

Sidang paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara H.Nurdin Lubis, SH, MM berlangsung lancar. Sementara 10 fraksi yang ada di DPRD semuanya menyetujui pemekaran tersebut. Seluruh fraksi menganggap pemekaran akan menambah percepatan pembangunan.

Diharapkan dengan mekarnya menjadi Kabupaten Simalungun Hataran maka warganya akan lebih cepat, mudah dan dekat dalam urusan birokrasi mereka.

Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon bersama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat simalungun yang turut hadir pada sidang tersebut merasa puas. Menurutnya pemekaran tersebut harus segera terealisasi untuk lebih mempercepat proses pembangunan di Simalungun Hataran semakin cepat.

Dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Propsu  Binton mengucapkan terimakasih, begitu juga kepada pemerintah propinsi Sumatera Utara yang telah mendengarkan keinginan warga Simalungun.

"Segera surat keputusan DPRD dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara  yang telah kami kantongi akan kami bawa ke DPR RI dan akan terus kami kawal hingga keputusan akhirnya," tutur Binton.

Adapun beberapa Keputusan dan Rekomendasi dari hasil sidang paripurna tersebut adalah:

1. Kabupaten yang dimekarkan diberi nama Kabupaten Simalungun Hataran dengan ibu kotanya di Perdagangan  yang terletak di Kecamatan Bandar dan terdiri dari 15 kecamatan yaitu: Kecamatan Siantar, Gunung Maligas, Gunung Malela, Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bandar, Ujung Padang, Bosar Maligas, Hutabayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Tapian Dolok, Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan.

2. Pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Simnalungun Hataran untuk jangka waktu dua tahun berturut –turut terhitung sejak peresmian daerah otonom baru yang akan ditampung dalam APBD Propinsi Sumatera Utara.
3.Pemberian dukungan dana da;am rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertamakali di Kabupaten Simalungun Hataran akan ditampung dalam APBD Propinsi Sumatera Utara
4.Penyerahan asset, kekayaan daerah yang dimiliki atau berupa barang bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang terhadap propinsi Sumatera Utara yang akan diselesaikan oleh Kabupaten Simalungun Hataran disesuaikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
5. Penyerahan sarana dan prasarana perkantoran kepada Kabupaten Simalungun Hataran akan dilakukan setelah diundangkan dan diresmikan pembentukan Daerah Otonom Baru. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa