Meski terdakwa terbukti bersalah memiliki barang haram sebanyak 23 amplop ganja, namun vonis bebas tetap dijatuhkan karena Suhendra (30) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Alasan majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga lantaran terdakwa Suhendra dinyatakan sakit jiwa. Surat pernyataan sakit jiwa tersebut diberikan Penasehat Hukum terdakwa, Ayu Rosalin dalam berkas pembelaan di PN Medan, Selasa (25/6/2013).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum membawa ganja golongan satu jenis tanaman. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan karena terdakwa memiliki gangguan jiwa, akal atau psikis sehingga membebaskan terdakwa dari segala ancaman pidana, menyatakan barang bukti dimusnahkan dan memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan terdakwa," ujar Majelis Hakim Baslin Sinaga dalam putusannya.
Dalam amar putusannya, Baslin Sinaga menyatakan Suhendra yang ditahan sejak Desember 2012 divonis bebas karena sesuai dengan pasal 44 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Suhendra ditangkap polisi pada Senin 3 Desember 2012 saat (dua orang saksi polisi( Muntrisno dan Rinto Aruan, sedang melakukan patroli di Kawasan Medan Kota. Di lokasi ini mereka mendapat informasi jika di Jalan Teratai Pasiran Medan telah diamankan masyarakat seorang lelaki melakukan pencurian. Mendengar hal tersebut kedua polisi langsung meluncur ke lokasi.
Setelah ditanya, akhirnya diketahui jika ternyata Suhendra yang telah mencuri dan membelanjakan uangnya untuk membeli ganja sebanyak 28,86 gram dan hanya menyisakan uang sebanyak Rp2.000 saja.
Hal ini diakui oleh Kepala Lingkungan Jalan Teratai Pasiran Medan dan benar bahwa keluarganya telah hilang Rp300.000. [ded]
KOMENTAR ANDA