Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Predikat WDP ini sama dengan LHP Tahun 2011 dimana saat itu BPK menemukan kerugian pada APBD Sumut yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.
Hal-hal yang menjadi pengecualian dari LKPD 2012 ini antara lain:
1. Saldo pendapatan dan anggaran belanja tahun 2012 masing-masing sebesar Rp7,6
miliar belum termasuk pendapatan.
2. Belanja Rumah Sakit Haji Medan tahun 2012 yang masing-masing sebesar Rp31
miliar dan Rp32, 4 miliar.
3. Jasa usaha dan retribusi pada lBadan Lingkungan Hidup (BLH) sebesar Rp800 juta
lebih yang digunakan tanpa mekanisme APBD.
4. Saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2012, sebesar Rp14,4
miliar, diantaranya merupakan saldo kas di Bendahara Pengeluaran Satpol PP
sebesar Rp620,08 juta yang uangnya tidak ada.
5. Nilai tersebut termasuk dalam nilai pengeluaran belanja sebesar Rp4,25 miliar yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Kantor Satpol PP yang
berpotensi merugikan keuangan daerah.
6. Pajak negara yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp140 juta
7. Kewajiban pihak ketiga yang tidak dilunasi sebesar Rp210 juta
8. Kelebihan penyertaan modal pada PD Perhotelan dan PD Aneka Jasa Industri.
Seharusnya penyertaan modal itu memerlukan aturan baru.
9. Dalam LHP 2012 juga didapati sejumlah temuan yang berulang, seperti ketekoran
kas.
10. Pemprovsu mengabaikan rekomendasi yang diberikan BPK pada LHP tahun
2011 lalu.
KOMENTAR ANDA