post image
KOMENTAR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Predikat WDP ini sama dengan LHP Tahun 2011 dimana saat itu BPK menemukan kerugian pada APBD Sumut yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah. 

Hal-hal yang menjadi pengecualian dari LKPD 2012 ini antara lain:

1. Saldo pendapatan dan anggaran belanja tahun 2012 masing-masing sebesar Rp7,6  
    miliar belum termasuk pendapatan.
2. Belanja Rumah Sakit Haji Medan tahun 2012 yang masing-masing sebesar Rp31
   miliar dan Rp32, 4 miliar.
3. Jasa usaha dan retribusi pada lBadan Lingkungan Hidup (BLH) sebesar Rp800 juta
    lebih yang digunakan tanpa mekanisme APBD.
4. Saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2012, sebesar Rp14,4
   miliar, diantaranya merupakan saldo kas di Bendahara Pengeluaran Satpol PP    
   sebesar  Rp620,08 juta yang uangnya tidak ada.
5. Nilai tersebut termasuk dalam nilai pengeluaran belanja sebesar Rp4,25 miliar yang
    tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Kantor Satpol PP yang 
    berpotensi merugikan keuangan daerah.
6. Pajak negara yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp140 juta
7. Kewajiban pihak ketiga yang  tidak dilunasi sebesar Rp210 juta
8. Kelebihan penyertaan modal pada PD Perhotelan dan PD Aneka Jasa Industri.   
    Seharusnya penyertaan modal itu memerlukan aturan baru.
9. Dalam LHP 2012 juga didapati sejumlah temuan yang berulang, seperti ketekoran   
    kas.
10. Pemprovsu mengabaikan rekomendasi yang diberikan BPK pada LHP       tahun  
     2011 lalu.  

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum