post image
KOMENTAR
Sidang korupsi yan melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap sudah digelar 17 kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan. Sejauh ini agenda persidangan masih memintai keterangan saksi-saksi.

Seperti persidangan yang digelar hari ini, Selasa (25/6/2013). Saksi yang dihadirkan kali ini adalah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Simon Girsang.

Dia dihadirkan untuk memberi keterangan terkait kerugian uang negara dalam kasus penyelewengan keuangan TPAPD Tapsel 2005. Simon saat itu sebagai Ketua Tim Auditor TPAPD Tapsel 2005.

Dihadapan majelis hakim, Simon membenarkan adanya kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan BPKP. Kerugian Negara ini ditemukan pada penyaluran triwulan III dan IV atau Juli-Desember 2005 sebesar Rp1,59 miliar dalam penyaluran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005.

Menurut Simon, kerugian negara ditemukan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Polres Padang Sidimpuan ketika penanganan kasus korupsi TPAPD Tapsel 2005 dengan tersangkan Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda Tapsel.  

Dimana ada sepuluh dokumen yang diantaranya berisi Surat Perintah Pembayarang (SPP),Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), Buku pembantu rekening TPAPD.

"Dari penyidik Polres Padangsidempuan, ada menerima tiga SPP dan SPMU. Yakni SPP tanggal 27 Juli 2005 Rp2,97 miliar dengan SPMU tanggal 29 Juli 2005 dengan nilai yang sama.

Kemudian, SPP tanggal 19 Agustus 2005 Rp1,48 miliar dengan SPMU tanggal yang sama dan nilai yang sama, dan SPP tanggal 31 Oktober 2005 Rp1,48 miliar dengan SPMU tanggal yang sama dan nilai yang sama. Dengan total dicairkan sebesar Rp5,95 miliar, sama dengan jumlah pagu yang dianggarkan di APBD 2005," terang Simon.

Simon bilang, dari Rp5,95 yang dicairkan tersebut, Amrin Tambunan hanya menyalurkan tiga kali kepada Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) selaku pengelola dana TPAPD, yakni pada 29 Juli 2005 sebesar Rp480 juta, 20 September 2005 Rp2,73 miliar, dan 23 Desember 2005  Rp1,14 miliar, dengan total Rp4,36 miliar atau terjadi selisih Rp1,59 miliar.

"Jelas ada perbuatan melawan hukum dalam hal ini. Karena dari Rp5,95 miliar yang sudah dicairkan, Rp1,59 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan Amrin Tambunan," ujar Simon.

Rahudman dan saksi ahli sempat terlibat dalam tanya jawab. Termasuk saat Rahudman mempertanyakan soal TPAPD 2005. Dia meminta kepastian dari saksi ahli itu mengenai TPAPD triwulan I dan II (Januari-Juni 2005) yang telah dibayarkan dan tidak ada kekurangan. Begitu pula kekurangan TPAPD 2004 sebesar Rp480 juta, telah ditampung di APBD 2005. Atas pertanyaan itu, Simon tidak membantah Rahudman. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum