post image
KOMENTAR
Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ronny F. Sompie mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan proses penyidikan pembakaran hutan di Riau. Sembilan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan masyarakat atau petani di Riau.

"Mereka diduga sebagai pelaku pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan. Masih didalami apakah ada kaitan dengan perusahaan yang mungkin membiayai mereka untuk melakukan pembakaran," ungkap Ronny, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (25/6/2013).

Dalam pemeriksaan tersangka, lanjut Ronny, penyidik akan mengembangkan apakah ada keterlibatan perusahaan dibali para tersangka tersebut.

"Itu nanti akan sangat terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan dari perusahaan ," ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum