
Tindakan itu, menurut Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang.
Henny Widya Ningsih, Komisi Informasi Informasi (KIP), mengatakan mematikan listrik tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, PLN dalam UU KIP no 14 tahun 2008, Pasal 10 menjelaskan jika informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
Lanjut Henny, itu diatur dalam undang-undang KIP bahwa badan publik itu termasuk Parpol, BUMN, kementerian wajib memberikan informasi dan diumumkan.
''Kata-kata diumumkan itu harus ada dimana-mana termasuk di website. Jadi pasal 10 itu serta merta termasuk menyangkut hajat hidup orang banyak itu. Jika tidak mengumumkan informasi itu dan membuat kerugian hajat hidup orang banyak dia bisa mengadukan ke Polisi tidak perlu ke KIP,'' ujar Henny sesaat lalu.
PLN, kata dia lagi, harus memiliki aduan ke KIP jika akan memadamkan listrik,
"PLN harus bilang kapan dan dampak yang dibuatnya. Karena ada kerugian masyarakat yang dirugikan,"papar Henny.
Di pasal 52 nya jika Badan Publik dengan sengaja tidak memberikan informasi serta merta yang tadi dan mengalami kerugian itu bisa melaporkan. [ans]
KOMENTAR ANDA