post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa, (25/6/2013).

Budiono, saksi notaris di Tebet, Jakarta Selatan yang dihadirkan Jaksa KPK menjelaskan perihal rumah-rumah yang dimiliki istri kedua, Djoko Susilo, yang bernama Mahdiana.

"Saat diperiksa KPK, saya ditanya kenal tidak dengan Djoko. Saya jawab tidak kenal dengan Djoko. Tapi, Mahdiana itu teman saya," kata Budiono dalam persidangan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu, dia menjelaskan dirinya juga mengurus akte jual beli tanah milik Mahdiana.

"Ada 10 bidang tanah. AJB (akta jual beli) saya yang buat," jelas dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Di tempat yang sama, anak buah Budiono, Gatot Puspito mengatakan hal senada. Dia bilang, semua akte itu dikerjakan di kantor milik atasannya. Bahkan, dia mengaku mengetik langsung akta-akta itu.

"Tugas saya menerima data dan mengetik setiap data yang masuk. Semuanya saya yang mengetik," katanya sembari menerangkan jika dirinya menjadi saksi bagi bosnya ketika pembacaan akte dengan klien. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum