post image
Agung Firman Sampurna
KOMENTAR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provinsi Sumut 2012. 

Predikat WDP ini sama dengan LHP Tahun 2011 dimana saat itu BPK menemukan kerugian pada APBD Sumut yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.

Untuk LHP tahun 2012 ini, BPK belum merinci berapa besar kerugian negara dimaksud, namun hasil audit BPK tersebut diketahui terdapat sejumlah temuan yang sifatnya berulang. 

"Ini mengindikasikan Pemprovsu belum perduli dengan rekomendasi yang diberikan BPK," kata Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna (foto) dalam sambutannya di acara rapat paripurna penyerahan LHP 2012 di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/6/2013).

Firman bilang, terdapat sejumlah item (temuan) yang menjadi pengecualian LHP ini. Diantaranya adalah kelebihan penyertaan modal pada PD Perhotelan dan PD Aneka Jasa Industri.

"Seharusnya penyertaan modal itu memerlukan aturan baru," katanya.

Selain itu, kata Agung, dalam LHP 2012 juga didapati sejumlah temuan yang berulang. Seperti ketekoran kas. Itu berarti, Pemprovsu mengabaikan rekomendasi yang diberikan BPK pada LHP tahun 2011 lalu.

Usai memberikan sambutan, Agung kemudian menyerahkan dokumen LHP pada Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa