Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Selasa (25/6/2013) siang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir yang disita dari 29 tersangka dan 19 kasus.
Adapun rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni, 6.075,11 gram sabu-sabu, 230,16 gram putaw, 1.200 gram ganja dan 6 butir pil ekstasi. Jika dinominalkan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp7 Miliar.
Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti terlebih dulu diuji Nirkoteskid, oleh petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Medan. Uji nirkoteskid dilakukan guna mengetahui barang bukti yang dimusnahkan tersebut memang benar narkotika.
Setelah lulus uji nirkoteskid, barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan putaw dimusnahkan dengan cara direndam air panas lalu diblender. Kemudian setelah hancur, barang bukti itu dimasukkan ke dalam tanah.
Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah termasuk hasil tangkapan operasi antik toba yang dilakukan pihaknya, beberapa pekan yang lalu.
"Selama saya menjabat, ini yang ketiga kalinya kami melakukan pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan itu dari hasil kerja sama kita dengan Bea Cukai Polonia, BNN Provinsi dan termasuk tangkapan saat operasi antik toba," ujar Toga kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu.
Toga menyebutkan, dari 4 jenis narkoba yang dimusnahkan, jenis putaw lah yang saat ini peredarannya kian meresahkan. Selain dapat membuat candu, pemakai putaw juga kerap terinveksi HIV dan AIDS.
"Putaw saat ini sudah sangat meresahkan. Makanya kita kerap melakukan razia di Kampung Kubur, Sekata, Jalan Sering dan kawasan Menteng. Kalau diluar Medan, keberadaan putaw juga sangat banyak di Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Binjai dan Siantar," sebut Toga.
Hadir di sana, Kepala BNN Provinsi Sumut, Kombes Pol Rudy Tranggono, Ketua MUI Medan, M Hatta, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pemprovsu, LSM, pengacara, para tersangka dan sejumlah tamu undangan lainnya. [ans]
KOMENTAR ANDA