post image
KOMENTAR
Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna, mengatakan berdasarkan audit yang dilakukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD 2012 Sumatera Utara, diberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

"Predikat WDP ini sama dengan tahun lalu," kata Agung Firman dalam sambutannya saat rapat paripurna penyerahan LHP 2012 di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/6/2013).

Menurutnya terdapat sejumlah item (temuan) yang menjadi pengecualian LHP ini. Diantaranya adalah kelebihan penyertaan modal pada PD Perhotelan dan PD Aneka Jasa Industri. "Seharusnya penyertaan modal itu memerlukan aturan baru," katanya.

Selain itu, kata Agung, dalam LHP 2012 juga didapati sejumlah temuan yang berulang. Seperti ketekoran kas. "Ini mengindikasikan Pemprovsu belum perduli dengan rekomendasi yang diberikan BPK," tukasnya.

Usai memberikan sambutan, Agung kemudian menyerahkan dokumen LHP pada Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum