Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu kenaikan tarif angkutan. Kondisi ini bisa dimaklumi namun diharapkan pengusaha angkutan hendaknya menaikka tarif sesuai dengan kesepakatan, bukan sepihak seperti yang terjadi belakangan ini.
Kalangan anggota DPR pu mengecam apalagi adanya perusahaan transportasi yang menaikkan tarif angkutan hingga 27 persen, melebihi ketentuan pemerintah sebesar 15 persen.
Kecaman datang Ketua Komisi V DPR, Laurent Dama. Dia meminta pengusaha angkutan umum darat dan laut untuk tidak menaikkan tarif saat puasa dan lebaran Idul Fitri.
"Tidak boleh ada kenaikan 2 kali terhadap tarif angkutan, terutama tarif pada angkutan darat dan laut. Tidak boleh naik lagi pada saat lebaran," kata Dama, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Seperti dilansir Antara, Komisi V DPR akan mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Laut untuk membahas hal tersebut.
"Kami akan menegaskan tidak boleh ada kenaikan tarif angkutan pada saat Lebaran untuk kedua kali. Kami inspeksi mendadak nanti," katanya.
Ia juga menyayangkan adanya perusahaan transportasi yang menaikkan tarif angkutan melebihi ketentuan pemerintah sebesar 15 persen.
"Pemerintah menyetujui kenaikan tarif sebesar 15 persen. Ketika ada perusahaan angkutan umum menaikkan tarif diatas ketentuan, tentu akan kita pertanyakan.
Pemerintah harus mencari solusi," kata politisi PAN itu.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Roem Kono mengecam perusahaan angkutan umum yang menaikkan tarif angkutan sebesar 27 persen.
Menurutnya, perusahaan tersebut mencari keuntungan ditengah penderitaan rakyat. "Terlalu gegabah menaikkan tarif angkutan yang melebih ketentuan. Jangan ambil keuntungan dengan menaikkan tarif tanpa pertimbangan yang matang.
Mari pikirkan rakyat. Sangat tidak etis. Langkah menaikkan tarif angkutan perlu dikecam," ujar Roem. [ant/ded]
KOMENTAR ANDA