Pengamat transportasi dari lembaga Study Advokasi Transportasi Sumut Sukrinaldi menilai, pengoperasian Kuala Namu International Airport (KNIA) 25 Juli mendatang terkesan dipaksakan, meski hanya sekadar soft operation.
Menurutnya Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) ini harus mengacu pada pasal 214 UU nomor 1 tahun 2009 yang mengisyaratkan perlu adanya proyek percontohan keterpaduan Intermoda dan Multimoda di salah satu bandara internasional di Indonesia.
"Untuk itu pemerintah wajib mengacu pada Undang-undang yang dimaksud, karena KNIA harus benar-benar menjadi contoh harmonisasi Intermoda dan Multimoda. Seperti halnya bandara internasional Kansai di negara Jepang, pengoprasian bandara itu didukung penuh sistem pengangkutan yang baik seperti bus, kereta api dan taksi," jelas Sukrinaldi kepada MedanBagus.Com Selasa (25/6/2013) sesaat lalu.
Sukrinaldi menambahkan, dalam pasal 214, UU nomor 1 tahun 2009 juga menyatakan bahwa, bandar udara sebagai bangunan atau gedung dengan fungsi khusus. Pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa ke bandar udaraan, kelestarian lingkungan serta keterpaduan Intermoda dan Multimoda.
"Artinya, bandar udara sebagai salah satu sub sistem wajib bersinergi dengan moda angkutan umum jalan raya dan kereta api. Namun hingga kini untuk pengoprasian KNIA belum terselesaikan. Kemacetan disepanjang ruas jalan menuju akses pendukung belum terselesaikan, gimana saat pengoperasian nanti," urainya.
Seperti diketahui, sorf opening KNIA akan dibuka 25 Juli mendatang, dan September mendatang akan diresmikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Dimana pada bulan September itu, bertepatan dengan hari kelahiran orang nomor satu di Indonesia ini.
Namun sejumlah fasilitas pendukung lainnya seperti city chek ini hingga kini masih terbengkalai pembangunannya. [ans]
KOMENTAR ANDA