DPR RI tetap mengagendakan pengesahan RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) meski masih menuai kontroversi.
Agenda itu direncanakan akan disahkan dalam sidang paripurna pukul 10.00 WIB di lantai III Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, hari ini Selasa, (25/6/2013).
Para penentang dan penolak RUU Ormas tersebut menilai, RUU itu bisa mengembalikan ke zaman Orde Baru, melarang berserikat dan mengebiri ormas. Intinya mereka menolak, karena RUU Ormas itu lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.
RUU itu ditolak Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, seperti; LSM Imparsial, Setara Institute, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh/KPSI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Juga ditolak oleh gabungan ormas agama seperti, PP Muhammadiyah, Majelis Taklim Alqur'an (MTA), Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Media Umat Kristen Indonesia (MUKI), Walubi, Forum Komunikasi Kristen Jakarta (FKKJ), Nasyiatul Aisyiah, Dewan Dakwah Islamiah, PGI Wilayah, Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI dan Parmusi.
Selain mengesahkan RUU Ormas hari ini, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, agenda paripurna juga akan membicarakan soal pengesahan pembentukan beberapa pansus, seperti; Pansus RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Pansus RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, dan Pansus RUU tentang Perubahan Harga Rupiah. [ans]
KOMENTAR ANDA