Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara menolak keras legalitas pungutan Rp2.500/ton jasa bongkar muat yang diterapkan dari kesapakatan kerjasama dengan ALFI (Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia) maupun pihak Pelindo I Belawan tahun 2011.
Menurut Sekretaris DPD Apindo Sumut, Laksamana Adiyaksa, pungutan jasa bongkar muat sebesar Rp2.500 per ton sangat memberatkan pengusaha. ''Dalam hal ini pengusaha yang dikorbankan. Dimana harus mengeluarkan biaya tambahan dalam pengakutannya,'' kata Laks, panggilan akrabnya, Selasa (25/6/2013).
Disebutkan Laks, untuk menindaklanjuti permasalahan keresahan yang dialami pengusaha dalam pungatan yang diterapkan ALFI dan Pelindo I Belawan, DPD Apindo Sumut dalam rapatnya yang berlangsung Senin (24/6/2013), menyatakan sikap menolak keras pungutan tersebut.
''Apindo menolak pungutan yang diterapkan ALFI dan Pelindo I Belawan,'' katanya seperti dikutip dari liputanbisnis.
Ditegaskan Laks, pungutan jasa bongkar muat yang diperuntukan untuk pemeliharaan fasilitas yang dibuat ALFI dan Pelindo I Belawan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Sebab, kebijakan tersebut dianggap hanya sebelah pihak, karena tidak melibatkan para pengusaha.
''Termasuk Apindo yang merupakan perkumpulan pengusaha tidak dilibatkan. Jadi legalitas pungutan itu hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bukan pemilik barangnya (pengusaha).'' [ans]
KOMENTAR ANDA