Kalangan anggota Komisi C DPRD Sumut mendesak agar Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Bahar Siagian segera dicopot, karena kinerjanya yang dinilai tidak becus dalam mengelola Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota di daerah ini.
"Kinerja Biro Keuangan Pemprovsu sangat mengecewakan, kenapa bisa DBH tertunggak hingga tiga tahun padahal itu merupakan hak kabupaten/kota," kata Effendi Napitupulu, anggota Komisi C DPRD Sumut, menjawab wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi tersebut dengan instansi Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut, Senin (24/6/2013) di gedung DPRD Sumut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut merupakan salah seorang anggota dewan yang tidak menghadiri RDP komisinya dengan Dispenda, dengan alasan rapat tersebut tidak akan mampu menjawab persoalan tertundanya DBH, karena tidak menghadirkan pihak Biro Keuangan. Selain itu, RDP juga hanya dihadiri Kepala Biro Pajak Dispenda Sumut Syaiful Bahri.
Terkait persoalan DBH, dia menegaskan agar Pemprovsu di bawah kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho segera mengevaluasi Biro Keuangan, karena kunci dari persoalan tertunggaknya DBH ada di instansi tersebut.
"Jadi masalahnya bukan di Dispenda, karena pajak kabupaten/kota ini setelah dikumpulkan instansi tersebut langsung diserahkan ke Biro Keuangan. Jadi kenapa sampai tertunda bertahun-tahun seolah-olah Pemprovsu tidak punya uang alias bangkrut," ucapnya.
Padahal, kata Efendi, harusnya Biro Keuangan tinggal mengeksekusi saja dana tersebut, karena realisasi penerimaan DBH ke kabupaten/kota sudah ada aturannya sesuai pajak yang dihasilkan oleh masing-masing daerah.
Misalnya untuk pajak kenderaan bermotor, kabupaten/kota berhak memperoleh hasil 30 persen, untuk pajak bahan bakar 70 persen dan pajak Air Permukaan sejumlah 50 persen.
"Setiap triwulan Dispenda telah membuat SK, namun biro keuangan ternyata tidak mengeksekusi ke kabupaten/kota. Ada apa ini, apa memang ada perintah," kata Efendi.
Anggota Komisi C lainnya, Janter Sirait juga mendesak segera digelar RDP gabungan menghadirkan pihak Dispenda dengan Biro Keuangan, terkait persoalan DBH..
"Tidak ada gunanya jika rapat membahas hasil pajak daerah hanya menghadirkan pihak Dispenda, harusnya dewan juga memanggil Biro Keuangan. Karena yang bertanggungjawab membagi DBH pajak kepada kabupaten/kota itu justru instansi tersebut," kata Janter Sirait, dari Fraksi Partai Golkar.
RDP Komisi C dengan Dispenda Sumut sempat diwarnai perdebatan antar sesama anggota Komisi C. Sebagian anggota komisi menolak RDP diteruskan karena menganggap tidak ada gunanya jika rapat tidak menghadirkan pihak Biro Keuangan.
Namun Ketua Komisi C, Zulkarnain, bersikeras meneruskan RDP, dengan alasan rapat tersebut telah diagendakan. Akibatnya meski RDP berlanjut beberapa anggota DPRD Sumut, justru memilih melenggang keluar ruangan dengan alasan rapat tersebut tidak akan menghasilkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang normatif, terkait DBH yang kini menjadi persoalan besar di Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA