DPR tak setuju dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus seluruh caleg partai dari daerah pemilihan tertentu jika tak memenuhi kuota perempuan.
"Tindakan itu melanggar UU," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, di sela rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, (24/6/2013).
Komisi II pun akan mempertanyakan kepada KPU mengapa langkah itu dilakukan, dan bahkan mengambil tindakan sendiri. Apalagi tindakan itu sangat merugikan para caleg yang sudah mempersiapkan diri untuk bertarung pada Pemilu 2014.
Yandri, yang juga Ketua Barisan Muda PAN, mengatakan bila memang dalam UU Pemilu mengamanatkan soal keterwakilan Perempuan. Namun demikian, tidak ada kalimat dalam UU itu yang harus menghapus caleg jika kuota perempuan itu tidak terpenuhi.
"KPU tidak boleh begitu dan tindakan itu kan melanggar UUD 1945," ujar Yandri seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Dia kembali menegaskan, KPU tidak boleh menterjemahkan UU dengan terjemahan sendiri. Terhadap persoalan itu, PAN dan juga parpol lainnya dirugikan.
"Kita parpol yang rugi lapor ke Bawaslu. Apalagi dalam UUD 1945 mengamanatkan kalau hak dipilih tidak boleh gugur oleh orang lain. Ini yang akan kita gugat," demikian Yandri. [ans]
KOMENTAR ANDA