Personil Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di
Jalan Maplindo, Gg Muslim No 05, Medan Perjuangan. Di rumah tersebut
polisi mengamankan Sabu seberat 50 gram, 1 pucuk senjata api jenis CIS
Merk Ceska Jbrojovka-Praha dan 1 Pucuk Soft Gun Merk Baikal.
"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta, Senin (24/6/2013).
Nico
menyebutkan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 4 orang
tersangka pemilik dan pengedar narkoba. Keempatnya yakni pemilik sabu
dan senpi JE (22) warga Jalan Maplindo, MU (37) warga Jalan Kapten
Muslim, NA (36) warga Jalan Cokroaminoto dan TMR (26) warga Komplek
perumahan Roronata Residence Sunggal. Keempatnya terancam undang-undang
narkotik no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman maksimalnya, hukuman mati," ujarnya.
Hingga kini, keempat tersangka beserta barang bukti masih ditahan di Polresta Medan.[ans]
KOMENTAR ANDA