Direktorat Reserse Narkoba Poldasu memaparkan pihak berhasil mengagalkan pengiriman paket sabu-sabu seberat 4,45 kg dari penumpang Citylink di terminal keberangkatan Bandara Polonia Medan, Sabtu (22/6/2013) lalu.
Lebih lanjut diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, Senin (24/6/2013) sabu tersebut disimpan dalam empat bungkus kotak bika ambon Annisa lalu dimasukkan dalam kotak bika ambon Zulaikha yang besar. Masing-masing sabu dikemas 1,15 kg, 1,1 kg, 1,1 kg dan 1,1 kg.
"Jadi sabu-sabu itu disimpan di dalam kotak bika ambon Zulaikha. Tersangka diamankan di terminal keberangkatan Polonia," kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, sesaat lalu.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti empat unit telepon genggam dan sejumlah buku rekening yang dipakai tersangka untuk belanja barang haram tersebut.
"Sabu-sabu berasal dari Aceh. Rencananya mau diedarkan di Jakarta," kata Toga.
Hingga kini, tersangka masih diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. Toga menyebut, atas tindakannya itu tersangka diancam dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, petugas security PT. Angkasa Pura II Bandara Polonia berhasil mengamankan penumpang pesawat Citylink karena nekat membawa sabu-sabu, Sabtu (22/6/2013) petang.
Tersangka diamankan di terminal keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan. Seyogiyanya, tersangka akan berangkat tujuan Jakarta pada pukul 18.50 WIB dengan nomor penerbangan QG 833. Dia diamankan saat dilakukan pemeriksaan barang bagasi menggunakan Mesin X-Ray di Terminal Keberangkatan Domestik. [hta]
KOMENTAR ANDA