post image
KOMENTAR
Pemko Medan diminta untuk tidak berbohong dan menepati janjinya kepada para pedagang buku Lapangan Merdeka, sehingga pedagang bersedia pindah. Walau sebagian pedagang bersedia pindah ke kios buku di Jalan Pegadaian, ternyata hingga kini masih ada pedagang memilih bertahan.

''Sebagian kami memilih bertahan. Sebagian sudah pindah karena mereka mendapat ancaman dari Kepala Lingkungan. Tapi yang bertahan, tidak akan pindah sebelum legalitas dan perbaikan kios di Jalan Pegadaian diselesaikan. Pemko Medan berjanji menyelesaikan legalitas dan perbaikan kios dalam tiga hari, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,'' papar  penasehat Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Lilik Sukamto Lubis saat bertemu dengan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Yahya Payungan Lubis di Lapangan Merdeka, Minggu (23/6/2013).

Dia menyebutkan, pedagang buku enggan pindah ke Jalan Pegadaian karena legalitas saja belum jelas. Menurut Surat Keterangan (SK) Wali Kota nomor 511.3/14616 bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya diminta membebaskan lahan di Jalan Pegadaian hanya setahun. Kemudian, berdasarkan surat Vice Presiden PT KAI Divisi Regional Sumatera Utara, Ir M Nasyir tertanggal 25 September 2012 dijelaskan bahwa sewa lahan di Jalan Pegadaian akan dibebaskan selama setahun, setelah itu tergantung keputusan dari Direksi PT KAI.

''Sewa lahan kios di Jalan Pegadaian itu hanya dibebaskan selama setahun, setelah itu semuanya tergantung PT Kereta Api. Bisa saja setelah setahun, kami digusur kembali, karena selanjutnya tergantung keputusan Direksi PT KAI. Kami takut kalau ada penambahan rel kereta api untuk Bandara Kuala Namu, kios di Jalan Pegadaian itu terkena dan kami harus pindah lagi. Kemarin, Pemko Medan berjanji menyelesaikan masalah ini, tapi hasilnya tidak ada kami terima,'' jelasnya seperti dikutip dari sumutpos.

Dia menambahkan, pembangunan kios di Jalan Pegadaian itu juga sudah melanggar aturan, yakni Perwal Wali Kota Medan No. 9/2009. Di perwal itu, disebutkan lokasi kios itu masuk kategori jalur hijau. Begitu juga dengan Undang-undang No. 23/2007 tentang Perkeretapian, dimana dilarang membangun di pinggir rel kereta api.

Lilik menyebutkan para pegadang buku yang tertinggal sepakat untuk melakukan perlawanan kalau Pemko Medan melakukan penggusuran paksa. Bahkan, pedagang buku yang bertahan siap menghandang pasukan yang dikerahkan Pemko Medan.

Apalagi, beberapa elemen masyarakat seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan, PM USU, Unimed dan ITM sudah memberikan dukungan untuk membantu pegadang buku. Begitu juga dengan Komnas HAM, LBH Medan dan Kontras diklaim siap berjuang melalui hukum.

''Kami siap melakukan gugatan class action,'' tegasnya. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas