Puluhan masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Perintis menutup pintu masuk Gedung DPRD Medan Jalan Krakatau, Senin (24/6/2013) pagi. Aksi ini mereka tunjukkan agar perwakilan rakyat yang duduk di parlemen tidak tidur dalam menanggapi segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Satu diantaranya yakni, beroprasinya perusahaan semen cor beton yang dikelola PT.Dexton di Jalan Gatot Subroto Medan.
Koordinator aksi Hendra Silitonga mengatakan, pengoprasian perusahaan semen ini telah melanggar sejumlah Undang-undang.
"PT.Dexton beroprasi di kawasan KIM Mabar, kenapa berani membuka cabang di inti kota? Dimana pengawasan DPRD Medan," tegasnya kepada MedanBagus.Com, Senin (24/6/2013).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan yang hendak masuk kedalam gedung berjanji akan menindak lanjuti permasalahan. Menurutnya pengoprasian perusahaan itu tidak dibenarkan dalam peraturan tata ruang kota.
"Kalau dari tata ruang kota masuk wilayah kami, tapi untuk lingkungannya ke komisi B. Tapi saya berjanji akan menindak lanjuti permasalahan ini," ungkap CP. Nainggolan.
Negosiasi antara masa pengunjukrasa dan anggota DPRD Medan terus berlanjut. Padahal menurut jadwal yang diketahui MedanBagus.Com di gedung DPRD Medan, pagi ini dijadwalkan ada rapat paripurna penyampaian laporan Pansus Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan serta penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Kota Medan Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Lembaga Kemasyarakatan serta Pembacaan Nama-nama Personalia Panitia Khusus Pembahasan 7 Ranperda Kota Medan. [hta]
KOMENTAR ANDA