post image
KOMENTAR
Dua tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan dugaan Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmaf Fathanah, akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, Senin (24/6/2013).

Keduanya sudah tiba di gedung Tipikor. Fathanah datang lebih dulu. Selang lima menit, Luthfi Hasan menyusul. Fathanah mengaku siap mengikuti persidangan perdananya kali ini. Dia juga mengaku dalam kondisi fisik yang sangat stabil untuk mengikuti persidangan.

"Sehat, sehat, Alhamdullilah," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Sementara Luthfi langsung tebar senyum kesejumlah wartawan. Dengan memakai batik ungu mantan anggota DPR itu terlihat sumringah. Disinggung soal dakwaan, Luthfi masih enggan berkomentar.

"Nanti aja abis sidang, abis sidang saya bicara," kata dia.

Sidang diagendakan berlangsung pukul 9.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai. Sementara, Fathanah dan Luthfi masih menunggu sidang dimulai. Mereka ditempatkan di ruang tunggu yang terpisah.

Luthfi dan Fathanah diduga selain berstatus tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uangam (TPPU). Terkait penyidikan dugaan pencucian uang ini, KPK menyita mobil, tanah dan rumah milik LHI yang diduga  terkait dengan TPPU. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum