post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas (Panwas) Simalungun, menemukan berkas beberapa DCS anggota DPRD diduga bermasalah dan tidak memenuhi persyaratan. Temuan ini setelah Panwas melakukan audit administrasi bacaleg.

Berkas yang bermasalah itu didominasi ketidak cocokan identitas nama di ijazah dan di KTP, termasuk juga STTB yang rusak dan diganti surat keterangan.

Ketua Panwas Simalungun Drs Ulamatuah Saragih menerangkan, untuk sementara berkas administras yang ditemukan bermasalah 18 DCS dari berbagai partai. Namun, temuan itu perlu dilakukan lagi klarifikasi kepada partai yang bersangkutan, serta instansi terkiat.

''Ada sekitar 9 partai yang DCS nya patut dipertanyakan keabsahan administrasinya. Dan ini bukan merupakan laporan dari masyarakat terkait masa sanggahan. Namun ini dari hasil verifikasi yang dilakukan Panwas sendiri,'' terangnya.

Ulamatuah mengatakan, dalam hal ini juga pihaknya akan menyurati KPU Simalungun agar sedianya memeriksa berkasnya dan juga dilakukan klarifikasi. Sehingga, sebelum ditetapkan sebagai DCT, berkasnya benar-benar sesuai ketentuan.

Lebih jauh dia menjelaskan, berkas administrasi yang dianggap tidak lengkap adalah, lampiran BB 5 yang belum lengkap. Artinya, beberapa anggota DPRD harus mengisi formulir BB 5 ke KPU dan mengundurkan diri lembaga DPRD. Sehingga ada surat keterangan yang dikeluarkan pimpinan DPRD  yang diserahkan ke KPU sebagai kelengkapan formulir BB 5.

Berkas lainnya, ada DCS STTB-nya dikatakan hilang dan diganti dengan surat keterangan dari instasi terkait. Dalam hal ini, perlu diklarifikasi apakah benar instansi tersebut memang benar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan STTB yang bersangkutan memang hilang.

Kemudian, pencantuman nama tidak sesuai dengan di KTP, ijazah dan ditemukan juga leges ijazah tidak disekolah yang bersangkutan. Melainkan di Dinas Pendidikan.

''Ini kan merupakan kelengkapan admnistrasi yang harus benar-benar diuji keabsahannya. Kalau memang fakta ada masalah maka sesuai dengan ketentuannya namanya dicoret Dari DCS karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat),'' katanya seperti dikutip dari metrosiantar.

Terpisah, Anggota KPU Simalungun Devisi Hukum dan Humas Ramadin Turnip menanggapi, apa yang ditemukan Panwas sebaiknya ditembuskan ke KPU. Tujuannya, agar KPU juga dapat memeriksanya lebih jauh dan mengklarifikasinya ke instasi terkait.

Kata dia, kalau memang benar setelah diklarifikasi dan benar terbukti admnistrasinya melanggar ketentuan, sehingga masuk dalam golongan TMS, maka DCS yang bersangkutan akan dicoret.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa