Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun yang melawan PT Toba Pub Lestari (TPL) karena menanami dan membuka lahan baru di area hutan adat, mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, menyebut, langkah warga itu sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013.
''Salah satu bunyi putusan itu adalah hutan adat bukan bagian dari hutan negara,'' ujar Iwan Nurdin kemarin.
Iwan menyalahkan pihak PT TPL yang mengklaim area hutan yang ditanami pohon eukaliptus merupakan bagian dari area konsesi yang diberikan ke perusahaan.
Iwan mengatakan, setelah keluar putusan MK itu, maka pemberian area-area hutan adat yang masuk bagian dari area konsesi ke perusahaan, harus ditinjau ulang.
Bagaimana langkahnya? Iwan menjelaskan, masyarakat adat bersama Pemkab Simalungun harus melakukan pemetaan ulang, area hutan adat mana saja yang masuk area konsesi PT TPL.
Termasuk, membuat keterangan yang jelas bahwa area hutan adat itu telah dikelola sekian lama oleh masyarakat adat yang masih eksis.
''Selanjutnya, setelah pemetaannya jelas, maka harus segera mengusulkan ke menteri kehutanan agar area hutan adat itu dikeluarkan dari konsesi PT TPL,'' saran Iwan.
Seperti diberitakan, salah seorang warga, Jahotman Nainggolan (35), memastikan area yang disengketakan itu merupakan area hutan adat.
''Ini jelas hutan adat yang sudah turun temurun difungsikan warga sebagai penopang hidup. Kan sudah jelas dari putusan Mahkamah Konsitusi itu. Sebaiknya pihak TPL jangan arogan bertindak,'' kata Jahotman Nainggolan.
Terpisah, Asisten Kepala PT TPL, Janter Siahaan yang ditemui di Aek Nauli membantah pihaknya menyerobot atau merusak tanaman warga Naga Hulambu. Karena kawasan itu merupakan lahan yang termasuk ijin Konsesi TPL seluas 18.275 Ha di Kabupaten Simalungun.
''Karena itu termasuk lahan konsesi, kita tetap menanam pohon Eukaliptus dan pembukaan lahan barupun termasuk dalam ijin konsesi,'' kata Siahaan seperti dikutip dar sumutpos.
Mengenai putusan MK dimaksud, Janter mengaku belum tahu. ''Tidak ada kami tambahin dan kami kurangi. Putusan MK itu tidak kami ketahui,'' kata Janter lagi.
Putusn MK dimaksud terkait uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat yaitu Kanegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu.[ans]
KOMENTAR ANDA