Larangan mengenakan jilbab bagi polisi wanita (polwan) dinilai sudah tepat. Pasalnya, kepolisian merupakan institusi negara yang harus bersifat netral.
"Polwan itu merupakan pelindung masyarakat atau warga negara. Justru itu mereka harus bersifat netral, tidak boleh menonjolkan simbol tertentu. Baik itu representasi agama, etnis atau kelas tertentu," kata Nia Elvina sosiolog dari Universitas Nasional, Minggu (23/6/2013).
Menurutnya, sebagai aparatur penegak hukum, anggota polisi harus bisa masuk ke dalam semua kalangan masyarakat. Nia tidak menampik, jika banyak terjadi pelecehan seksual di institusi kepolisian. Menurutnya, hal itu merupakan masalah sosial yang sedang terjadi dalam masyarakat belakangan ini.
"Tidak hanya terjadi di lembaga kepolisian, penelitian terakhir hampir di setiap lembaga. Sumbernya adalah masyarakat kita sedang mengalami degradasi moralitas yang sangat akut," ujarnya.
Karena itu, lanjut Nia, untuk jangka pendek harus ada sanksi tegas bagi pejabat atau pelaku pelecehan seksual di institusi negara.
"Untuk jangka panjang melalui ranah pendidikan. Paradigma pendidikan kita harus dikembalikan ke Pancasila yang tujuannya membentuk manusia Indonesia yang susila dan demokratis," jelas Nia yang juga peneliti di Selo Soemardjan Institute.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA