Dugaan penyimpangan penggunaan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp70, 971 milyar pada APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2011-2012 disebut-sebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ketua Umum Team Gerakan Anti Korupsi Aparatur Pemerintah (Tangkap) Maksum Nasution , Jumat (21/6/2013) menuturkan, pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial pada umumnya disalurkan kepada masyarakat /organisasi masyarakat dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, membantu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan mutu sarana pendidikan.
''Dengan adanya angggaran yang dialokasikan untuk penerima dana hibah maupun dana Bansos itu telah dicantumkan pada akte hibah antara Pemerintah dengan penerima hibah. Namun dari hasil investigasi kami terdapaat beberapa poin yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial,'' ujarnya seperti dikutip dari metrosiantar.
Untuk dana senilai Rp 70,971 milyar yang dialokasikan pada belanja Bansos TA 2011 sebesar Rp 39, 811 milyar lebih, dan dana hibah sebesar Rp 11,299 milyar sedangkan untuk belanja bansos pada tahun 2012 dialokasikan sebesar Rp 7, 221 milyar, dan dana hibah sebesar Rp 13, 638 milyar lebih.[ans]
KOMENTAR ANDA