post image
KOMENTAR
Sidang perdana tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq akan berlangsung Senin (24/6/2013) pekan depan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Salah seorang pengacara Luthfi, M Assegaf tetap keukeuh bahwa kliennya sama sekali tak bersalah. Tuduhan penerima suap yang disangkakan kepada Luthfi sama sekali tak benar.

"Siapa yang disuap," kata Assegaf kala dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).

Assegaf lagi-lagi menegaskan jika kliennya hanya korban Ahmad Fathanah. Sebab, dari fakta persidangan jelas terlihat bahwa Fathanah yang menjadi otak dalam perkara suap sekitar Rp1 milliar tersebut. Fathanah juga yang mengelabui Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama hingga akhirnya duit tersebut dikeluarkan.

”Fathanah yang mengelabui Elizabeth tetapi dikesankan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaq),” terang Assegaf seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Soal apa saja langkah yang telah disiapkan pihaknya guna menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, dia masih merahasiakannya.

Sebagaimana diketahui, persidangan Luthfi Hasan Ishaq terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging di Kementan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) pekan depan.

Terkait kasus dugaan suap impor daging di Kementan, Luthfi Hasan Ishaq telah ditetapkan tersangka setelah disangkakan menerima uang suap Rp1,3 miliar dari PT.Indoguna Utama terkait tender pemenangan impor daging sapi itu. Selain Luthfi, status tersangka juga dikenakan terhadap tiga orang berinisial JE, AAF dan AF. JE dan AAF diketahui sebagai Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya menduduki kursi Direktur PT.Indoguna Utama.

Adapun AF adalah Ahmad Fathanah yang disebut-sebut  teman dekat Luthfi Hasan Ishaq. Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman belakangan juga telah dikenakan status tersangka kasus dugaan suap Rp1,3 miliar tersebut oleh penyidik KPK.

Belakangan Luthfi Hasan Ishaaq juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus suap kuota impor daging di Kementan. Status tersangka pencucian uang ditetapkan lantaran KPK menduga Luthfi menyamarkan uang dari suap impor daging kedalam bentuk properti. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum