Daniel Sahat Martupa Nainggolan (29) nekat menikami kekasihnya Ria br Sijabat (22) hingga 18 liang karena terbakar api cemburu. Daniel cemburu setiap melihat Ria bercanda dengan pengunjung warung tempatnya bekerja. Dengan alasan itu pula Daniel meminta Ria meninggalkan pekerjaannya.
Kepada polisi, pria yang doyan minum tuak ini mengaku mengambil pisau dari warung kopi milik Endro (40) Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat. Namun Daniel membantah hubungannya dengan Ria sudah berlangsung intim.
''Aku tak pernah menyetubuhi dia (Ria), pacaran pun hanya gitu-gitu aja,'' katanya sembari tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruangan Kaurbin Ops Polresta Siantar Iptu Asmon Bufitra, Jumat (21/6/2013).
Kaurbin Ops Iptu Asmon Bufitra seperti dikutip dari metrosiantar menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan sementara, Daniel emosi karena permintaannya tidak diindahkan korban. Seperti dituturkannya penyidik, Daniel pernah meminta pacarnya agar segera meninggalkan pekerjaannya.
Daniel tidak suka kekasihnya bekerja sebagai pelayan di warung mi pansit di Gedung I Lantai 1 Pasar Horas dan warung kopi milik Endro Jalan Thamrin. Sebab, Ria selalu ramah dan kerap bercanda dengan para pengunjung.
Karena tetap ngotot tidak mau meninggalkan pekerjaan, terangka yang berdomisili di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, ini merasa tidak dihargai. Keduanya terlibat cekcok mulut di samping warung kopi milik Endro. Lalu, kondektur Bus Betahamu ini menikami kekasihnya pakai belati hingga 18 liang.
Menurut tersangka, dia mengenal korban saat masih bekerja di warung mi pansit di Gedung 1 Lantai I Pasar Horas, sekitar Januari lalu. Sejak itu, terjalin komunikasi yang baik antara mereka.
Sejak itu pula tersangka mulai sering menawarkan untuk mengantar korban pulang usai bekerja. Sebulan menjalin kasih, tersangka mengungkapkan isi hatinya. Tersangka bahkan meminta Ria agar diperkenalkan kepada orangtuanya di Bahbiding II, Nagori Barat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Simalungun.
Setelah diperkenalkan kepada orangtua, Daniel mengajak korban menikah di awal Mei dengan catatan, korban bersedia meninggalkan pekerjaan di warung mi pansit Pasar Horas.
Saat itu korban mengatakan tidak keberatan. Selanjutnya, pasangan kekasih ini mendatangi orangtua korban untuk membahas rencana pernikahan, dan disepakati acara digelar pertengahan Agustus mendatang. Tapi rencana belum diketahui orangtua Daniel.
Asmon menambahkan, sementara ini pihaknya belum bisa memeriksa korban Rambu Ria br Sijabat karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dia menjelaskan, terhadap tersangka Daniel, pihaknya menjerat dengan pasal 351 dan 338, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
''Perbuatan tersangka tergolong penganiayaan berat dan terencana,'' kata Asmon.[ans]
KOMENTAR ANDA