Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyoroti operasional pembagian program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di seluruh Indonesia. Pengawasan itu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan menjamin pelaksanaannya tepat sasaran.
"Semua lembaga negara, termasuk KPK, seyogyanya memberikan perhatian agar program BLSM tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat ponsel kepada wartawan, Sabtu (22/6/2013).
Dana BLSM mulai dikucurkan hari ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak jenis premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter.
Pemerintah mengalokasikan dana kompensasi Rp12,009 triliun berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.
Program BLSM menggunakan anggaran lima bulan, yang terdiri dari bantuan tunai Rp11,64 triliun untuk 15.530.897 orang, safeguarding sebesar Rp361 miliar, untuk kebutuhan imbal jasa PT Pos dua tahap sebesar Rp 279,55 miliar, percetakan dan pengiriman lembar sosialisasi program oleh PT Pos sebesar Rp70,46 miliar, dan untuk Operasional koordinasi sebesar Rp10,98 miliar.
"BLSM adalah salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut langsung ke rakyat dan menggunakan jumlah uang yang cukup besar," ungkapnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA