post image
KOMENTAR
Setelah sempat mangkir beberapa hari untuk diperiksa, akhirnya Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang memenuhi panggilan penyidik Polresta Medan, Jum'at (21/6/2013). Dia datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Toko Jakarta yang berada di Pusat Pasar, Medan.

Informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan itu dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Hingga malam hari, Benny juga belum terlihat keluar dari Polresta. Belum ada pihak yang membenarkan apakah Benny langsung ditahan atau diperbolehkan pulang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yorris Marzuki saat dikonfirmasi Jumat (21/6/2013) malam enggan berkomentar. Pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) yang dilayangkan reporter MedanBagus.Com tak dijawabnya. Pesan itu sudah dibaca, tapi tidak dibalas.

Perlu diketahui, untuk saat ini Benny Sihotang adalah tersangka tunggal dalam pengrusakan toko Jakarta. Pemilik kios Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti warga Jalan Emas Medan membuat laporan ke Polresta Medan dengan Nomor: STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. Dia melaporkan kasus pengrusakan kiosnya yang dilakukan oleh sejumlah petugas lengkap membawa alat berupa martil dan linggis.

Benny sempat mengajukan permintaan pengunduran pemeriksaan, dengan alasan mertuanya meninggal dunia, sebelum akhirnya dia datang memenuhi panggilan penyidik. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum