Sebuah gudang yang dijadikan pabrik pengolahan minuman keras dengan merek palsu di kawasan Delitua, Kabupaten Deliserdang digerebek personel unit Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Medan, Jumat (21/6/2013).
Minuman keras ini dibuat seakan-akan bermerek Mansion House, yang terdiri dari Vodka, Brandy V.S.O.P, Dry Gin, dan Stevenson.
"Omzetnya diperkirakan miliaran rupiah sebulan. Kita segera kirim sampel ke laboratorium untuk memastikan komposisinya," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta di lokasi penggerebekan, Jumat (21/6/2013) petang.
Terungkapnya pabrik pengolahan minuman keras dengan merek palsu ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas lalu menghentikan mobil box Mitsubishi L300 BK 8983 CE di Jalan Gagak Hitam Medan. Dari kendaraan itu ditemukan beberapa kotak minuman beralkohol dengan merek Mansion House yang diduga palsu.
Temuan ini kemudian dikembangkan dengan penggrebekan gudang di Jalan Besar Medan - Delitua KM 9,8, Delitua, Deliserdang. Di tempat ini ditemukan perangkat pengolahan dan penyulingan, berkarung-karung gula, bahan kimia, alat pencuci botol, ribuan botol kosong dan tutup botol, serta tanda merek yang dipalsukan.
Selain mengamankan barang bukti itu, petugas juga mengamankan seorang pekerja, seorang sopir dan seorang kernet. Ketiganya berinisial DH, HA dan RH.
"Tim kita saat ini masih memburu pemodalnya yang berinisial I," tegas Nico.
Nico menyebutkan, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 90, 91, 92, 93, 94, 95 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 138 subs Pasal 140 UU No 18 Tahun 2009 tentang Pangan dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Selain merugikan negara, perbuatan para pelaku ini juga mengancam jiwa peminumnya," pungkas Nico. [ded]
KOMENTAR ANDA