Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil membekuk kurir ganja, Fitriadi alias Fit Bin Yusmadi (24), warga Dusun Tunong, Kelurahan Pulo Reudop, Kecamatan Jangka Aceh, NAD dan Iskandar alias Kandar Bin Abdul Rahman (22), warga Dusun Tunong, Kelurahan Pulo Reudop, Kecamatan Jangka Aceh, NAD.
Tersangka ditangkap saat melintas dari Pos Lantas Bukti Satu Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, Jumat (21/6/2013) sekira pukul 03.30 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan 29 Kg daun ganja kering dari kedua kurir tersebut bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak BNN Sumut mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis ganja. Mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN Prov Sumut pun melakukan pengintaian.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya kedua tersangka melintas didepan Pos Lantas Bukti Satu Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1170 RJ. Melihat mobil tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan dan petugas menemukan 29 Kg daun ganja kering yang dibungkus dalam bal dengan masing-masing balnya seberat 1 Kg.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas BNN Prov Sumut ke Kantor BNN Prov Sumut. Petugas menyita 29 Kg daun ganja kering, 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1170 RJ, 1 lembar STNK atas nama Zainul Effendi dan 1 unit heandpone Blueberry warna Hitam.
Dalam pemaparannya Jumat (21/6/2013) petang, Kepala BNN Prov Sumut, Kombes Pol Rudy Trangono mengatakan, rencananya ganja tersebut akan dipasarkan di Medan dan yang diamankan merupakan kurirnya saja.
"Ganja tersebut merupakan milik Iskandar, warga Matang, Kabupaten Bireun, NAD dan akan diserahkan kepada A. Ganja tersebut juga rencananya akan dikirim ke Pondok Kelapa, Medan dan A sendiri yang akan menerima ganja tersebut di daerah Pondok Kelapa, Medan," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Kantor BNN Prov NAD dalam membekuk Iskandar karena pemilik ganja tersebut merupakan warga Aceh tersebut.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap Iskandar dan kita saat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," bebernya.
Rudy mengaku, bahwa tersangka akan dititipkan sementara di Polresta Medan sedangkan barang bukti diamankan di Kantor BNN Prov Sumut.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 111 subs Pasal 115 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA