MBC. Untuk pertama kalinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkas dakwaan yang telah disempurnakan penyidikannya dan dilimpahkan ke Pengadilan ditarik kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini terjadi di PN Tipikor Medan, dalam berkas korupsi yang ditangani Kejari Tebing Tinggi.
''Iya ini memang yang pertama terjadi di pengadilan Tipikor,'' ujar Ahmad Guntur menjelas jika saat itu penarikan dilakukan langsung Kajari Tebing Tinggi.
''Iya memang ada berkas yang ditarik kembali pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Alasannya karena berkas masih belum lengkap disempurnakan,''ujar Guntur.
Untuk aturan penarikan berkas yang telah diregister, Guntur menerangkan hal itu tidak memiliki aturan yang pasti.
''Tidak ada aturan boleh atau tidak menarik berkas yang telah diregister. Hanya saja saat itu ketua berpandangan saat itu masih belum ditunjuk siapa ketua Majelis Hakimnya, maka itu diperbolehkan. Kalau sudah ditunjuk itu tidak akan diperbolehkan karena itu sudah berjalan,'' terang Guntur.[ans]
KOMENTAR ANDA