post image
KOMENTAR
MBC. Arista Murni Boru Purba (45), warga Jalan Ngalengko Gang Keluarga No 1, Kecamatan Medan Perjuangan menyurati Kapoldasu.

Surat itu disampaikan sebagai laporan atas kinerja petugas kepolisian yang tidak profesional menjalankan tugasnya saat mengamankan pengunjukrasa anarkis di Jalan Sutomo/Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa hari lalu.

"Surat ini saya kirimkan kepada pak Kapolda agar mengetahui kejadian sebenarnya yang dialami anak saya," kata Arista, Jumat (21/6/2013).

Arista mengatakan, anaknya Josef Ginting (21) yang kini terbaring di RSU Pirngadi Medan telah dianiaya petugas kepolisian saat mengamankan aksi massa menentang kenaikan harga BBM di Jalan Sutomo/Perintis Kemerdekaan, beberapa waktu lalu.

Padahal, menurutnya Josef tak terlibat dalam aksi unjukrasa itu, karena profesinya sebagai tukang beca bermotor. Waktu demo berlangsung, Josef bersama saudara sepupunya Melki Sedek Manurung (24) istirahat di sebuah warung dan minum kopi di Jalan Sena (dekat Pomdam).

Namun, tak lama kemudian Josef diamankan petugas kepolisian naik trail yang sempat meminta identitas (KTP)-nya. Meski telah menjelaskan status dan keberadaannya di tempat itu, korban tetap dipukuli oknum polisi yang mengamankannya.

"Pemukulan secara membabi buta itu telah mengakibatkan gigi anak saya rontok tiga, dan wajahnya lebam," sesal Arista.

Dijelaskannya, maksud penyampaian surat tersebut kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan untuk mempertanyakan kasus penganiayaan terhadap anaknya Yosef Ginting terkait aksi unjukrasa mahasiswa pada 17 Juni 2013.

"Para polisi itu masuk ke dalam warung dan dengan beringas memukuli setiap orang yang ada dalam warung menggunakan alat pemukul dari kayu, memukul dengan tangan serta menendang disertai kata–kata makian (anjxxx, baxx, binatang)," sebut Arista.

Dalam kejadian itu, tambah Arista, dompet Yosef berisi identitasnya, uang kontan Rp900.000,- STNK sepeda motor Yamaha RX King BK4893 AAD), STNK Beca Bermotor BK 1470 CZ, KTP atas nama Arista Murni br Purba (Ibu Yosef) dibawa seorang oknum polisi.

Melalui surat itu,  Arista menuntut institusi Kepolisian untuk bertanggungjawab terhadap korban Yosef Ginting yang merupakan korban salah tangkap dalam hal perawatannya hingga sembuh total seperti sedia kala.

"Institusi kepolisian harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian material maupun moril daripada Yosef Ginting dan keluarga," pinta Arista.

Surat yang dilayangkannya itu juga ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Medan C/q Komisi A DPRD Kota Medan, Ketua DPRD Sumut Cq Komisi A, Kapolresta Medan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).[ans]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel