post image
KOMENTAR
Setelah sempat menyebut angka 45 orang, polisi akhirnya mengurangi jumlah tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan kampus Universitas HKBP Nommensen, Senin (17/6/2013) malam, menjadi 44 orang. Sementara 19 nama lain masuk Daftar Pencarian Orang. Adapun kerusuhan diketahui melibatkan aktor intelektual yang sosoknya dikenal sebagai orang berpengaruh.

''Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen kita dan keterangan sejumlah tersangka, ditemukan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus itu (kerusuhan, Red). Barang bukti sementara juga mengarah ke aktor intelektual dimaksud. Aktor intelektual itu orang berpengaruh dan ada indikasi ia menyalurkan dana ke pendemo. Namun kita tidak bisa memaparkan lebih jauh. Kita khawatir kalau kita gembar-gemborkan, dia akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,'' ungkap Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondrawanti Naibaho, dalam konferensi pers di Polresta Medan, Rabu (19/6/2013) lalu. Dia didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki.

Hondrawanti menyebutkan, selain menetapkan 44 tersangka terdiri dari mahasiswa dan masyarakat, pihaknya juga memasukkan 19 nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu, ia meminta para DPO segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penjemputan paksa.

''Kita sudah mengantongi identitas dan gambar wajah para DPO itu. Kita sangat mengapresiasi bila mereka menyerahkan diri. Kalau untuk keringanan hukuman, masih akan kita pertimbangkan sesuai kesalahan yang dilakukannya,'' katanya, tapi tidak bersedia merinci nama-nama DPO dimaksud.

Terpisah, Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta yang dikonfirmasi via telepon menyebutkan, dari 44 tersangka kerusuhan di kampus UHN, 39 orang di antaranya sudah ditahan di ruang tahanan (Tahti) Polresta Medan. Sedangkan 5 tersangka lagi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

''Sementara 41 orang dari 85 yang diamankan malam itu, sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,'' jelasnya seperti dikutip dari sumutpos.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pasal 211 subs 212 subs 214 subs 170 subs 406 dan 362/363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

''Pemeriksaan masih terus berlangsung, dan dimungkinkan terjadi penambahan tersangka,'' ungkapnya.[ans]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel