Wakil Menteri Pertanian Dr Rusman Heryawan menggelar konsultasi publik penyempurnaan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Masalah perizinan Hak Guna Usaha, penanaman modal dan sertifikasi lahan menjadi butir-butir yang dibahas pada konsultasi publik yang juga menghadirkan Dinas Pertanian dari sejumlah provinsi di Indonesia itu.
''Penyempurnaan peraturan izin usaha perkebunan ini untuk mengakomodasi beberapa masukan dan penyempurnaan beberapa pasal terkait perizinan yang selama ini menjadi kendala,'' kata Rusman Heryawan pada paparannya di Bandung. Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan, asosiasi perkebunan dari Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi dan sejumlah daerah lainnya.
Asosiasi yang hadir pada pertemuan konsultasi publik perizinan perkebunan itu antara lain Gapki, Apkasindo, PTPN 3 dan PTPN VII, Astra Agro Lestari, Sampoerna Agro, Elsam sejumlah LSM serta sejumlah gabungan pengusaha perkebunan lainnya.
Kesempatan konsultasi publik tersebut dipergunakan oleh para pengusaha perkebunan untuk menyampaikan keluhan, paparan kinerja dan juga masukan untuk pedoman izin usaha perkebunan itu.
Beberapa pengusaha juga meminta penegasan terkait regulasi terutama HGU dan pengadaan lahan yang bertolak belakang dengan praktik di lapangan. Terkait HGU kata dia bukan domain Kementerian Pertanian, namun diharapkan dengan adanya Permentan 26/2007 ini bisa mempermudah pengurusan di BPN.
''Banyak masukan dalam pertemuan ini dan itu harapan kami, sehingga peraturan Nomor 26 tahun 2007 bisa lebih sempurna dan perizinan usaha perkebunan lebih efektif dan,'' katanya.
Di sisi lain, Kementan juga memberikan perlindungan bagi perkebunan rakyat, serta akan melakukan regulasi terkait dengan maksimal penguasaan lahan perkebunan 100 ribu hektar. [ans]
KOMENTAR ANDA