post image
KOMENTAR
Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan sejak reformasi jumlahnya  mencapai ratusan triliun rupiah. Jumlahnya juga naik setiap tahun.

Namun sasaran dan pertanggungjawaban dana Bansos tersebut tidak jelas. Bahkan disinyalir dana itu mengalir ke  menteri-menteri dari parpol dan peruntukannya dicurigai dipakai untuk kepentingan parpol, terutama  untuk dana pemilu 2014.

Pasalnya, dana Bansos itu untuk 20 kementerian (10 parpol, dan 10 non parpol) tersebut mencapai Rp 400 triliun pada tahun 2014 ini, jauh lebih  besar dibanding dana transfer daerah yang Rp 300 triliun.

''Untuk Pemilu 2014 ini sudah ada kemauan baik untuk terciptanya Pemilu yang bersih dari uang haram, jujur, adil, dan demokratis. Makanya KPU dan Bawaslu bisa mempertanggungjawabkan dana pemilu sebesar Rp 40 triliun. Kalau tidak, maka KPU tak akan punya wibawa untuk memaksa parpol untuk melakukan hal yang sama. Termasuk dalam penyalahgunaan dana Bansos di kementerian partai itu,'' ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi "Dana Bansos untuk Parpol" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Ray Rangkuti mengatakan, uang triliun itu akan sudah mulai bergulir sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif pada Agustus mendatang.

''Jarak pengesahan dana Bansos dalam APBN-P dengan pemilu itu terlalu dekat, sementara metode penyebaran dan pertanggung jawaban dana Bansos tersebut tidak jelas. Karena itu, KPU harus meminta kepada seluruh parpol untuk melaporkan dana parpol dan calegnya secara transparan,'' tambah dia.

Rangkuti melanjutkan, kalau terbukti partai menggunakan dana Bansos, maka harus mendapatkan sanksi tegas, sampai pada diskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Namun, langkah itu bisa dilakukan jika KPU dan Bawaslu sendiri, juga mampu mempertanggungjawabkan dana Rp 40 triliun sebagai penyelenggara pemilu itu sendiri.

''Kalau tidak, maka KPU dan Bawslu gagal menghasilkan pemilu dan pilpres yang bersih, jujur, adil, demokratis dan tak bisa dipertanggungjawabkan,'' ujar Ray Rangkuti.

Sementara Roy Salam dari Indonesian Budjet Center mengatakan,  dana Bansos selama ini khususnya di daerah justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik incumbent, yang maju kembali dalam Pilkada. Seperti halnya terjadi di pilkada Jawa Barat.

''Selain dari APBD, dana Bansos itu justru digunakan untuk mendorong elektabilitas calon kepala daerah. Dana itu mencapai Rp 50 triliun, sedangkan untuk pusat mencapai Rp 100 triliun,'' ujar Roy. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum