post image
KOMENTAR
Petugas Direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri menyita 28 ribu ekstasi dari jaringan narkotika Internasional di Medan. Dalam pengungkapan itu juga, 9 tersangka diringkus dari dua tempat berbeda.

Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com, Kamis (20/6/2013) malam, pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan body pact terhadap 8 orang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin.

Masing- masing tersangka membawa 1.200 butir ekstasi yang disembunyikan di bagian celana dalam dilapisi celana renang total yang dibawa 10.000 butir yang merupakan barang returan dengan pihak penerima.

Saat itu petugas melepas tersangka, namun terus dipantau gerak geriknya oleh petugas Banjarmasin. Setelah tiba di Bandara Polonia Medan dengan menumpang penerbangan Lion Air, 8 orang yang sudah target cek in di hotel Emerald Garden, Medan.

Kemudian 2 dari 8 orang tersangka keluar dan melakukan transaksi di Plaza Millenium, Medan dengan pihak penerima yang diketahui bernama Ashari.

Dari transaksi yang sudah diketahui sampai pada penerimanya, petugas melakukan penyergapan menangkap tersangka. Dua orang tersangka ditangkap di Plaza Millenium dan 6 orang tersangka ditangkap di dalam kamar 804 Hotel Emerald Garden, Medan. Ke 9 tersangka itu masih berusia 23 sampai 25 tahun.

Di kamar hotel kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 18.000 butir inex sebagai barang bukti yang baru diambil dan akan dibawa ke Kalimantan oleh tersangka.

Sementara dari tersangka Ashari yang ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perwira Jalan Amal, Sunggal, petugas menyita barang bukti 10.000 (returan) esctacy.

Kasubdit Penindakan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, AKBP Hendra Johny, membenarkan penangkapan itu.

"Penangkaan terjadi Selasa 18 Juni 2013 lalu. Saat ini para tersangka diboyong ke Jakarta. Mereka (kedelapan tersangka, red) datang ke Medan untuk bertransaksi dengan MA," ujarnya.

Dari keterangan tersangka yang identitasnya masih disembunyikan tersebut, katanya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Komplek Perwira Ujung, di Jalan Amal Medan.

Di rumah itu, petugas mengamankan MA warga Aceh yang merupakan bandarnya.
"MA ini merupakan bandarnya. Dia sudah sering datang ke Medan untuk mengedarkan ekstasi. Tapi kita belum tau barang ini berasal darimana," pungkasnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal