post image
KOMENTAR
Junaidi alias Jeni (31), lelaki yang 'berprofesi' sebagai waria ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (20/6/2013). Dia didakwa dalam kasus pencurian uang milik pacarnya sendiri, Armansyah Siswoyo (23), sebesar Rp 195 ribu.

Kasus ini terjadi 4 April lalu, usai keduanya bercinta di bantaran rel kereta api Jalan Imam Bonjo, Tebingtinggi pukul 05.00 pagi.

Didepan ketua majelis hakim, M Nazir SH dan dua hakim anggota lain, Jeni menceritakan alasan  mencuri uang lelaki yang sudah setahun menjadi pacarnya itu. Kata Jeni, pencurian itu dilakukan untuk membayar uang kos.

"Sebelumnya, aku sudah bilang sama cowokku itu supaya membantu membayarkan uang kontrakan, tetapi memang dia pelit sekali Pak Hakim," ujar Jeni.

Padahal, kata Jeni, dia sering memberi uang rokok kepada lelaki yang berprofesi sebagai tukang becak itu. "Kalau dia gak merokok pasti aku yang belikan. Giliran aku minta bantuan dia, malah tak mau tau. Tetapi kalau melayani dia pasti kupuaskan apa maunya," kata Jeni sewot yang membuat majelis hakim menahan senyum.

Saat pencurian itu, Jeni tak sendiri. Dia meminta bantuan kepada teman seprofesinya, Armita. Siswoyo tak menyadari aktvitas rekannya itu karea Jeni benar-benar memberikan "servis" yang memuaskan. Usai bercinta, Siswoyo mendapati becak dan celana panjangnya sudah berserakan dan uang Rp 195 ribu di dompetnya sudah tak ada lagi. 

" Dia sms aku pak, karena kawan, ya aku bantu. Kasian pak dia butuh uang tuk bayar kos-kosan," kata Armita yang juga duduk sebagai terdakwa. 

Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian dan akhirnya menjalani persidangan dengan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4. Sidang dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi korban, Armansyah Siswoyo. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum