post image
KOMENTAR
Kuasa hukum PB Al Washliyah, Daud SH MH menyebutkan, penguasaan tanah PB Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, merupakan kejahatan yang sistemik dilakoni kelompok mafia tanah dan mafia hukum. Sebab segala gugatan PB Al Washliyah seolah-olah tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Padahal, lanjut Daud seperti dikutip dari liputanbisnis, PB Al Washliyah yang telah memberikan ganti rugi kepada negara dengan taksiran harga ditentukan oleh tim penaksir harga (Tim 9), yakni Meneg BUMN, PTPN 2, BPN Deliserdang, Pemkab Deliserdang, Kejari Deliserdang, Kimpraswil Deliserdang dan DPRD Deliserdang sesuai dengan surat persetujuan pelesan aset dari Meneg BUMN No 5-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004, memiliki pelepasan ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan 16 surat keterangan alas hak tanah, surat
keterangan tentang Pembagian dan penerimaan tanah ladang/sawah (SKPTL/S) tanggal 27 September 1952 untuk tanah seluas 32 hektar yang merupakan satu objek dengan 74 hektar dengan total seluas 106 hektar itu.

Hal itu juga dikuatkan oleh PTPN II yang menyatakan pengalihab itu sesuai dengan proses hukum berdasarkan surat BPN RI No 42/HGU/BPN/2002 tanggal 25 November 2002.

''Al Washliyah punya pelepasan hak yang disyaratkan oleh Meneg BUMN untuk tanah negara yang menurut ketentuan BPN harus diganti rugi kepada negara dan rakyat penggarap. Semuanya sudah kita penuhi, sementara pihak Tamin Sukardi dan Mujianto hanya memiliki SKPTL/S dengan tahun berbeda 1954 dan belum memberikan ganti rugi kepada negara,'' ungkapnya, kemarin, di Medan.

Karena persoalan itu merupakan kejahatan yang sistemik, kata Daud, Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah melaporkan Tamin Sukardi serta pejabat negara yang merugikan negara Rp106 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyerobotan tanah Eks HGU PTPN II seluas 106 hektar di mana terdapat 32 hektar tanah PB Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Laporan PB Al Washliyah ke KPK itu teregistrasi dengan tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi nomor: 2013-06-000037, tertanggal 7 Juni 2013. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum