Pengusaha properti sekaligus pemilik Taman Simalem Resort, Tamin Sukardi dikabarkan terlibat langsung atas penguasaan tanah seluas 106 hektar tanah Eks HGU di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
''Jangan asal ngomong ke media dan membodoh-bodohi publik kalau Tamin Sukardi tidak ada kaitannya atau fakta hukumnya tidak terlibat dengan persoalan tanah seluas 106 hektar di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,'' tegas Lukman Hakim SH (foto) kepada wartawan, kemarin, menanggapi pernyataan kuasa hukum 65 orang Titin Rahayu Cs di sejumlah media yang menyebutkan Tamin Sukardi tidak ada kaitannya dengan tanah eks HGU di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Lukman merupakan pengacara 4 orang, mereka yang termasuk dalam 65 orang Titin Rahayu Cs yang menggugat PTPN II dan PB Al Washliyah dan sebelumnya mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris dari tanah 106 hektar dimana 32 hektar milik PB Al Washliyah.
''Empat orang tersebut membuat pernyataan di depan pimpinan PB Al Washliyah kalau mereka tidak memiliki tanah yang diklaim Titin Rahayu Cs itu. Salah satu butir pernyataan itu menyebutkan kalau persoalan tanah itu adalah rekayasa Tamin Sukardi,'' ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Lukman, ada pernyataan isteri dari Tasman Aminoto yang melakukan perikatan jual beli kepada PT Erniputra Terari (PT ET) milik Tamin Sukardi menguasai tanah kebun Helvetia milik PTPN II seluas 74 hektar dan PB Al Washliyah seluas 32 hektar dengan total 106 hektar tanpa membayar ganti rugi kepada negara.
''Sudah jelas kalau Tamin Sukardi dibalik semua ini dan terlibat langsung serta mengelabui orang dengan bertamengkan masyarakat. Jadi wajar saja masyarakat marah karena Tamin Sukardi dibalik semua ini. Dan kalau penasehat hukum 65 orang itu mengatakan gugatan itu murni masyarakat didukung fakta hukum itu bohong belaka, karena Tamin Sukardi terlibat langsung,'' tukasnya seperti dikutip dari liputanbisnis. [ans]
KOMENTAR ANDA