post image
KOMENTAR
Sidang a lot sempat terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Rahudman Harahap SH, sok pintar.

Pernyataan majelis hakim itu tercetus ketika JPU Marcos Simaremare mengajukan pertanyaan kepada saksi Ali Sutan Siregar yang merupakan mantan Kasubag Anggaran Setdakab Tapanuli Selatan, Jaksa Marcos Simaremare mengingatkan agar saksi tidak menjawab pertanyaan yang tidak dimengerti seperti yang dilakukannya saat ditanyai jaksa lain.

Dalam salah satu pertanyaannya Marcos ingin memastikan kepada Ali Sutan Siregar bahwa ada kerancuan dalam keterangannya karena sama-sama menyebutkan Surat Permintaan Penerbitan  Surat Ketetapan Otoritasi (SPP-SKO) dari Sekretaris Daerah Rahudman Harahap dan Surat Permintaan Pengisian Kas (SPPK) berdasarkan persetujuan Bupati sebagai SPP.

Ali Sutan nampak ragu sehingga jaksa pun mengulangi pertanyaannya. Hakim Sugianto yang sebelumnya telah mengingatkan agar jaksa tidak mengulang-ulang pertanyaan pun menyela.

Namun, jaksa bersikeras agar membedakan dua jenis pengusulan itu.

"Saudara sok pintar, ya!" Cetus hakim kepada JPU.

Walau terlihat enggan merespons, Marcos pun menyela pernyataan hakim.

"Saya keberatan majelis," sela Marcos.

Menurut Marcos, sebelum Surat Permintaan Pengisian Kas (SPPK) yang disetujui Bupati dikeluarkan, ada pengusulan Surat Permintaan Penerbitan  Surat Ketetapan Otoritasi (SPP-SKO) dari terdakwa mantan Sekretaris Daerah yang saat ini Wali Kota Non Aktif Medan, Rahudman Harahap. Dalam persidangan, dua jenis pengusulan ini sama-sama disebut SPP.

Setelah mendengar penjelasan Marcos yang dibenarkan Ali Sutan, hakim pun meminta maaf.

"Maaf kalau tadi saya salah bicara," katanya.

Selain menghadirkan Ali Sutan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan membuat rugi negara Rp1,5 miliar ini juga mendengarkan kesaksian Kepala Desa (Kades) Eak Nabara Sarma Harahap, Kades Panobatan Iksan Nasution, Kades Aek Angkola Marahamin Pane, Kades Pasalakan Patuan Harahap dan Kades Sisundung Aswin Dalimunthe.

Lima kepala desa dari Tapanuli Selatan ini mengaku TPAPD pada semester III dan IV tahun 2005 terlambat cair. Tunjangan itu baru diterima pada Januari 2007.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (25/6/2013) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum