Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6/2013), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur divonis bebas. Dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku cabul Medra Hariyanto alias Memed (21) warga Young Panah Hijau Gang Melati Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.
"Dengan ini membebaskan saudara terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Elyna Simanjuntak,"ujar Majelis Hakim diketuai Agus Setiawan.
Mendengarkan vonis bebas tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elyna Simanjuntak, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Peristiwa pencabulan terjadi 23 November 2012.
Saat itu korban RFH (7) minta ikut dengan Ferdi yang hendak pergi ke Benteng sungai di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. Di lokasi, Ferdi dan terdakwa menyorong pasir sedangkan korban duduk di pinggir benteng sungai.
Melihat korban duduk di pinggir sungai, terdakwa pun memanggil korban dengan mengatakan: "Sinilah, jangan berdiri di situ, nanti kau jatuh ke sungai," ujar terdakwa sambil korban mendatangi terdakwa.
Setelah mendekat, korban pun dipangku dan diciumi oleh terdakwa bahkan salah satu jari masuk ke dalam celana pendek yang dipakai korban.
Korban pun menangis dan minta diantarkan pulang. Setibanya di rumah, Korban mengadukan kejadian itu kepada SN dan RH orang tua korban.
Mendengarkan kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan melakukan visum. Meski hasil visum et repertum ke RSU Pirngadi Medan No /OBG/2012 tertanggal 16 November 2012 yang ditandatangani dr Muldjadi Affendy, SpOG dengan kesimpulan selaput dara masih utuh.
Namun, perbuatan terdakwa membuat kondisi korban sangat trauma dan ketakutan seperti yang disampaikan orang tuanya dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Di luar persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Ayu Rosalin mengatakan salah satu pertimbangan hakim karena tidak memiliki alat bukti yang menguatkan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa.[ans]
KOMENTAR ANDA