post image
KOMENTAR
Lagi perbuatan cabul dialami anak dibawah umur. Peristiwa ini diderita tiga anak dimana pelaku merupakan tetangga mereka sendiri. Tidak terima dengan perbuatan RZL (30), orang tua korban cabul mengadukan nasibnya ke Komnas Perlindungan Anak di Jalan Medan Area Selatan, Kamis (20/6).

Di komnas perlindungan anak, dua orang tua korban pencabulan menceritakan perbuatan RZL pelaku yang juga tinggal bersebelahan dengan rumah korban di kawasan Tembung Percut Sei Tuan.

Pasalnya, orang tua korban pencabulan mengaku perbuatan pelaku yang telah berulang-ulang mencabuli N (6) dan A (7) korbannya telah melaporkan perbuatan RZL ke polisi karena meresahkan.

"Sebenarnya ada tiga anak yang diketahui dicabuli, tapi keluarga yang satu tidak mau mengadu," kata UG, orang tua N, saat mengadu ke Sekretariat Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kelompok Kerja Kota Medan.

Sebelumnya, UG menceritakan jika peristiwa ini terjadi Selasa (18/6). Ini diketahui setelah N megadu pada orangtuanya. Ketika diselidiki ternyata ada 3 anak yang diduga sudah mendapat perlakuan serupa.

"Tapi bisa saja korbannya bertambah, karena di sana banyak anak-anak dan pelaku sering bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya," jelas UG.

Pihak keluarga membawa N dan A ke Komnas Perlindungan Anak karena merasa khawatir setelah laporannya ke polisi tidak membuahkan hasil maksimal.

"Polisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa," ujar UG.

Meski tidak ada kesaksian orang dewasa, namun pihak keluarga telah membawa N dan A untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari visum itu diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan.

Karena polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya.

"Memang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja," jelas UG.

Mendapat laporan dari keluarga A dan N, Komnas Perlindungan Anak menyatakan akan mendampingi penanganan kasus ini. Mereka juga menyayangkan sikap polisi yang tidak proaktif menangani kasus ini.

"Kami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucap Jhoni Harahap, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan.

Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar
Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan.

Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih  memperhatikan anak-anak di lingkungannya.

"Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang  dikenal korban," ucap Jhoni.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal