post image
KOMENTAR
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Kodya Binjai, Nazri Kamal ST (46), warga Jalan Gatot Subroto, akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/6).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Nazri yang didudukkan di kursi pesakitan hadir dengan mengenakan kemeja batik biru. Mantan Dirut BUPMPD Kodya Binjai itu juga didampingi penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benhar S Zain dan Deby Rinaldi, Nazri didakwa korupsi dana penyertaan modal Kodya Binjai berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara senilai Rp.2.339.000.000. Korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Khairu Ramdhan SE (berkas terpisah) selaku anggota direksi dengan jabatan Direktur Umum/Keuangan PD Pembangunan Kota Binjai periode tahun 2006 s/d 2010.

Perbuatan ini dilakukan dengan cara melakukan peminjaman dana kepada pihak ketiga sebesar Rp.1000.000 tanpa seizin Walikota dan DPRD. Pinjaman uang tersebut JUGA dilaporkan tidak pernah masuk ke kas PD Binjai namun pembayaran pinjaman tersebut dibebankan kepada APBD Kota Binjai.

Dalam kasus ini, Nazri Kamal,ST dijerat pasal 2, 3 dan 18 ayat (1)  UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum