Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan anggota DPD RI AM Fatwa menghadiri sidang perkara korupsi IM2 di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis, (20/6/2013).
Dalam kesempatan ini, Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan.
"Dimana-mana, di negara manapun, adalah lazim ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," kata Mantan Presiden PKS itu sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Tifatul berada di persidangan hanya sekitar setengah jam lamanya. Dia mengaku sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Kejaksaan Agung soal legalnya kerjasama Indosat dan IM2.
"Saya sudah sampaikan surat kepada Jaksa Agung soal ini (bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi telekomunikasi)," terang dia.
"Saya tidak mau komentar lebih jauh karena ini sudah masuk dalam ranah pengadilan," timpal dia.
Pada persidangan sebelumnya, tokoh nasional Yenny Wahid dan mantan petinggi KPK Chandra Hamzah juga memberi dukungan kepada Indar Atmanto, terdakwa kasus IM2. Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai nota pembelaan) dari terdakwa.
Jaksa sebelumnya menuntut bekas Dirut IM2 Indar Atmanto 10 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2. [ans]
KOMENTAR ANDA