post image
KOMENTAR
Hari ini Rahudman Harahap kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (20/6/2013).


Sidang yang dibuka Majelis Hakim diketuai Sugianto, hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi sebanyak tujuh orang, lima diantaranya mantan maupun Kepala Desa yang masih menjabat. Namun, satu orang saksi tidak hadir atas nama, Agus Suptiadi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Di persidangan saksi pertama dihadirkan yaitu Mantan Kassubag Anggaran Sekretariat Pemkab Tapanuli Selatan, Ali Sutan Siregar. Saksi dimintai keterangan terkait mekanisme proses pencairan dana TPAPD (Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa) Kab. Tapanuli Selatan pada tahun 2004 dan 2005.

Hingga persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sekitar 14 orang saksi, sedangkan dua orang yg dimintai kesaksiannya tidak hadir dalam sidang minggu lalu.

Mereka yg dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, umumnya merupakan pegawai maupun mantan pegawai negeri di Sekretariat Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan pada tahun 2004 hingga 2005.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum