Kepala Daerah tidak boleh menolak kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Hal itu berkaitan dengan etika pemerintahan, kata Pengamat Politik LIPI Sitiu Zuhro kepada wartawan di gedung DPD, Jakarta, Rabu (19/6/2013) menyikapi kemungkinan adanya penolakan dari Kepala Daerah terhadap program BLSM, terutama dari kader partai tertentu yang diinstruksikan pimpinannya untuk menolak kebijakan itu.
''Dalam etika berpemerintahan, kepala daerah tidak boleh langsung frontal dengan kebijakan pemerintah pusat. Artinya Pemda tidak boleh oposisi kepada pemerintah nasional atau menolak melaksanakan kebijakan BLSM misalnya,'' tegas Siti.
Dia mengatakan, di negara federal saja tidak seperti itu, apalagi di dalam negara kesatuan, seperti Indonesia. Oleh karena itu, Siti Zuhro mendukung langkah Mendagri Gamawan Fauzi, yang mengeluarkan surat peringatan kepada kepala daerah yang menolak kebijakan pemerintah nasional seperti menolak kebijakan kenaikan harga BBM.
''Kepala daerah bisa diberi teguran secara administratif. Langkah berikutnya bisa di pinalti. Itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah,'' ujarnya.
Menurut Siti, seluruh kepala daerah harus menjalankan apa yang menjadi kebijakan nasional. Meskipun kepala daerah itu tidak satu parpol dengan Presiden tetap tidak bisa dibenarkan menolak kebijakan nasional.
''Silakan beroposisi di parlemen tetapi tidak untuk di pemerintahan,'' tegasnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA