Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yorris Marzuki dalam konferensi persnya, Rabu (19/6/2013) malam menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 44 orang itu sudah sesuai prosedur yang benar.
"Penetapan tersangka setelah ke 44-nya terbukti melakukan pengrusakan lampu lalulintas dan KFC Jalan Sutomo. Itu semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk 42 orang yang dipulangkan, karena mereka tidak memiliki cukup bukti melakukan pengrusakan dan penjarahan.
"Mereka ada di lokasi, tapi tidak terbukti melakukan pengrusakan. Untuk itu mereka kita pulangkan. Tapi kita buat perjanjian agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebutnya.
Dari 44 yang sudah ditahan ini, kata Wakapolres satu diantaranya termasuk otak pelaku. "Ada satu orang otak pelakunya, sedangkan otak pelakunya yang lain masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
Menurut Yusuf, para pendemo yang mayoritas mahasiswa Nomensen bukanlah bentuk sebagai unjukrasa melainkan bentuk tindak kriminalitas.
"Kalau kita lihat dari rekaman, mereka melakukan pada tengah malam bahkan mereka menghancurkan dan menjarah KFC. Jadi ini jelas kriminalitas, bukan lagi unjukrasa," tegas mantan mahasiswa Unika St Thomas ini.
Atas tindakan brutal tersebut, para pelaku yang sudah ditahan akan dikenakan pasal 211, 212, 214, 170 dan 406 yang dikenakan hukuman maksimal 8 tahun.[ans]
KOMENTAR ANDA