post image
KOMENTAR
Setelah memeriksa intensif 86 orang yang diamankan saat kerusuhan dan penjarahan KFC Jalan Sutomo oleh mahasiswa HKBP Nommensen, Selasa (18/6/2013) dini hari kemarin, Polresta Medan akhirnya menetapkan 44 orang menjadi tersangka.

Sementara 42 orang lainnya sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yorris Marzuki dalam konferensi persnya, Rabu (19/6/2013) malam menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 44 orang itu sudah sesuai prosedur yang benar.

"Penetapan tersangka setelah ke 44-nya terbukti melakukan pengrusakan lampu lalulintas dan KFC Jl Sutomo. Itu semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk 42 orang yang dipulangkan, karena mereka tidak memiliki cukup bukti melakukan pengrusakan dan penjarahan.

"Mereka ada di lokasi, tapi tidak terbukti melakukan pengrusakan. Untuk itu mereka kita pulangkan. Tapi kita buat perjanjian agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebutnya.

Dari 44 yang sudah ditahan ini, kata Wakapolres satu diantaranya termasuk otak pelaku. "Ada satu orang otak pelakunya, sedangkan otak pelakunya yang lain masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.[ans]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel